Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pemilihan transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi (P3SPT) teladan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi transmigran serta profesionalisme P3SPT dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi. Pemilihan dilakukan berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Transmigran teladan harus memenuhi persyaratan seperti bermukim di SP bina minimal 2 tahun, berkelakuan baik, memiliki keluarga yang berpendidikan dan hidup sehat, berhasil mengembangkan usaha produktif, berperan aktif dalam organisasi pembangunan, dan belum pernah ditetapkan sebagai transmigran teladan oleh Menteri. Aspek penilaian meliputi ekonomi, kesehatan, pendidikan, partisipasi masyarakat, serta kreativitas dan inovasi. P3SPT teladan harus berstatus PNS atau non-PNS, berpendidikan minimal SMA, memiliki masa kerja minimal 2 tahun, dan belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT teladan oleh Menteri. Aspek penilaian meliputi kompetensi, kepemimpinan, pelaksanaan tugas, keberhasilan pelaksanaan tugas, serta kreativitas dan inovasi. Panitia pemilihan dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, terdiri dari panitia pelaksana dan dewan juri. Panitia bertugas melakukan seleksi administrasi, memfasilitasi proses pemilihan, dan membuat usulan penetapan pemenang. Pemenang diberikan penghargaan berupa piagam, piala, plakat, peningkatan kompetensi, dan/atau bentuk lainnya.