di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 9/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Perubahan-perubahan substansial yang dilakukan meliputi:
Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 disesuaikan agar tidak lagi mengenakan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.