Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 9/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 62)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Perubahan-perubahan substansial yang dilakukan meliputi:

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 15 yang sebelumnya mendefinisikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c yang sebelumnya mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum.
  3. Penghapusan BAB V secara keseluruhan, yang kemungkinan besar mengatur lebih lanjut mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Perubahan Pasal 35 ayat (3) mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum, dimana Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.

Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 disesuaikan agar tidak lagi mengenakan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

(-)

(-)