Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 6/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan surplus/defisit pembiayaan.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)