Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kota Lubuklinggau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, dan mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan TIK. Pengelolaan TIK meliputi perencanaan, pembangunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan TIK mencakup perumusan kebijakan teknis, pengelolaan konten, pelayanan informasi publik, dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pembangunan TIK meliputi pembangunan infrastruktur, integrasi data, dan pengembangan sumber daya manusia. Pelaksanaan TIK dilakukan melalui penyediaan dan pelayanan TIK di lingkungan pemerintahan daerah. Pemanfaatan TIK bertujuan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, penanganan kebencanaan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, relawan TIK, pembentukan dewan TIK, dan literasi digital.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau (Berita Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2018 Nomor 38) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)