Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 11/2011 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku28 November 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 509.773.599.494,-, belanja sebesar Rp. 535.595.814.694,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp.25.822.215.200,-), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Metro menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)