Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 509.773.599.494,-, belanja sebesar Rp. 535.595.814.694,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp.25.822.215.200,-), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Metro menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.