Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III

Juga dikenal sebagai: PP 57/2011 · PP No. 57 Tahun 2011 · PP Nomor 57 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III didirikan sebagai badan hukum yang berfungsi untuk menerbitkan SBSN dan bertindak sebagai Wali Amanat. Modal perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini tidak mencari keuntungan dan dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Dewan direktur terdiri dari satu Direktur Utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan ini wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)