di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III
Juga dikenal sebagai: PP 57/2011 · PP No. 57 Tahun 2011 · PP Nomor 57 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia III, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III didirikan sebagai badan hukum yang berfungsi untuk menerbitkan SBSN dan bertindak sebagai Wali Amanat. Modal perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini tidak mencari keuntungan dan dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Dewan direktur terdiri dari satu Direktur Utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan ini wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan.