Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Kekanseleraian

Juga dikenal sebagai: Permenlu 23/2020 · Permenlu No. 23 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Kekanseleraian
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 690)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah (KTI) di bidang kekanseleraian. Latar belakangnya adalah Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk menjamin keseragaman penulisan karya tulis yang inovatif di bidang ini.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan teknis dalam penulisan KTI bagi Penata Kanselerai, tim penilai kinerja, dan unit yang menangani pembinaan jabatan fungsional, serta untuk menyeragamkan pemahaman mengenai penulisan KTI dan mendapatkan hasil KTI yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Peraturan ini mencakup jenis dan bentuk penulisan KTI, kaidah dan sistematika penulisan, etika penulisan, pengutipan, referensi, pengusulan penilaian, dan penilaian KTI. Penulisan KTI dapat dilakukan oleh Penata Kanselerai dan/atau pegawai baik secara perorangan maupun berkelompok, termasuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, PNS yang diberhentikan sementara, dan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Jenis KTI meliputi hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan prasaran. Bentuknya dapat berupa buku yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, majalah ilmiah, dan makalah. Persyaratan detail untuk setiap bentuk KTI diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan penerbitan, dokumentasi, dan pengesahan.

(-)

(-)