Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Kendari. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi, serta mengidentifikasi potensi sumber daya daerah. Pemerintah Daerah menyusun prosedur pelayanan perizinan yang jelas melalui pelayanan terpadu satu pintu. Promosi potensi daerah dilakukan secara proaktif melalui berbagai kegiatan promosi dan kerjasama. Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi keamanan dan ketertiban untuk mendukung kegiatan penanaman modal. Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam berbagai bentuk badan usaha, sedangkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta berkewajiban memiliki izin, perwakilan di daerah, modal yang cukup, AMDAL, menyelesaikan hak keperdataan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan, dan mematuhi peraturan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya daerah, dan peningkatan pelayanan publik. Kerja sama daerah dilaksanakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita. Pemerintah Daerah dan penanam modal melakukan pembinaan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.