Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2011 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2002 Nomor 20)

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Kendari. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi, serta mengidentifikasi potensi sumber daya daerah. Pemerintah Daerah menyusun prosedur pelayanan perizinan yang jelas melalui pelayanan terpadu satu pintu. Promosi potensi daerah dilakukan secara proaktif melalui berbagai kegiatan promosi dan kerjasama. Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi keamanan dan ketertiban untuk mendukung kegiatan penanaman modal. Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam berbagai bentuk badan usaha, sedangkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta berkewajiban memiliki izin, perwakilan di daerah, modal yang cukup, AMDAL, menyelesaikan hak keperdataan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan, dan mematuhi peraturan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya daerah, dan peningkatan pelayanan publik. Kerja sama daerah dilaksanakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita. Pemerintah Daerah dan penanam modal melakukan pembinaan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.

(-)

1. Penanam modal yang membuat perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham atas nama orang lain, perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Penanam modal yang melakukan kejahatan korporasi yang merugikan daerah, perjanjian atau kontrak kerja sama dapat diakhiri. 3. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.