Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2010 · Perka BKN No. 4 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:22 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam menilai kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menyiapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara untuk pemberian persetujuan formasi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat yang berkepentingan dalam menghitung jumlah dan menentukan standar maksimal formasi Guru Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pengajuan pertimbangan teknis penetapan formasi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Penghitungan jumlah kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan menggunakan penghitungan kebutuhan formasi Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Standar maksimal kebutuhan formasi Guru Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV peraturan ini.

(-)

(-)