Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 · Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2007Tanggal Penetapan:19 November 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPanduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 November 2007
Tanggal Penetapan19 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di institusi pemerintahan guna mendukung good governance yang menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Peningkatan pemanfaatan TIK di pemerintahan memerlukan perencanaan yang harmonis dan pengelolaan yang baik untuk mendukung tujuan pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Dewan TIK Nasional dan penetapan Chief Information Officer (CIO) di setiap institusi. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, manajemen belanja, realisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem TIK. Institusi diwajibkan untuk menyusun rencana induk TIK lima tahunan dan memastikan keselarasan dengan rencana nasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti panduan tata kelola TIK, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya TIK.

(-)

(-)