Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2003 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusaha Atas Usaha Rekreasi, Olah raga dan Hiburan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah penataan kembali perizinan di bidang kepariwisataan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Pangkalpinang, dengan tujuan menertibkan pemberian izin, pendaftaran ulang, dan perpanjangan izin usaha kepariwisataan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup definisi berbagai istilah terkait kepariwisataan, bentuk usaha dan permodalan, serta pengusahaan usaha kepariwisataan. Setiap pembangunan, perluasan, dan pengelolaan usaha kepariwisataan harus memiliki izin prinsip, IMB, SITU, HO, dan IUK. Izin prinsip berlaku paling lama 1 tahun, sedangkan IUK berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Setiap tahun, IUK harus didaftar ulang.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis usaha. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi juga diatur.

Pimpinan usaha kepariwisataan diwajibkan mengadakan pembukuan, menjaga martabat usaha, mencegah penggunaan fasilitas untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma, bertanggung jawab atas sanitasi dan higienis, menyediakan tempat ibadah, memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengunjung, melaporkan perubahan fisik bangunan, memberikan laporan pengunjung, serta mentaati perjanjian kerja, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terhutang. 2. Pengusaha yang melalaikan kewajiban sehingga merugikan daerah secara finansial dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan membayar ganti rugi. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terhutang.