Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan dari Masyarakat di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan pelanggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Whistleblowing System (WBS). Tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dan Pegawai ASN dalam mengungkap pelanggaran, meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower.

Ketentuan substansial mencakup pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN melalui WBS. Data pelaporan harus berisi informasi lengkap mengenai identitas terlapor, substansi pelanggaran (bentuk, pihak terlibat, tempat dan waktu kejadian), serta bukti-bukti yang mendukung. Laporan disampaikan melalui website yang akan diverifikasi dan ditelaah oleh Verifikator dan Penelaah yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. Hasil penelaahan akan menjadi dasar bagi Inspektur Jenderal untuk menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksaan Khusus jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan WBS oleh Inspektorat Jenderal, termasuk penetapan Verifikator, Penelaah, dan Administrator Sistem dengan persyaratan tertentu. Verifikator bertugas memantau dan memverifikasi laporan, Penelaah melakukan penelaahan, dan Administrator Sistem mengelola operasional WBS. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban Whistleblower, termasuk hak atas perlindungan dan kerahasiaan, serta kewajiban untuk melengkapi laporan dan bersikap kooperatif.

(-)

(-)