Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur sektor kesehatan. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan mengedepankan upaya kesehatan promotif dan preventif serta memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pembinaan dan Pengawasan:** Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang sumber daya kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan, melindungi masyarakat terhadap gangguan kesehatan, dan meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
2. **Perizinan dan Sertifikasi:** Walikota berwenang menerbitkan izin dan sertifikasi dalam penyelenggaraan sumber daya kesehatan, termasuk izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, izin sarana kesehatan, dan surat tanda bukti diri terdaftar penyelenggara pengobatan tradisional.
3. **Tenaga Kesehatan:** Setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin praktik dari Walikota. Peraturan ini mengatur prosedur perizinan, jangka waktu berlakunya izin, serta persyaratan untuk berbagai jenis tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian).
4. **Sarana Kesehatan:** Walikota berwenang menerbitkan izin untuk berbagai jenis sarana kesehatan, seperti praktik berkelompok dokter spesialis, sarana pelayanan kesehatan dasar swasta, optikal, toko obat, laboratorium kesehatan swasta, pelayanan radiologi swasta, klinik fisioterapi swasta, salon kecantikan, dan apotek. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur perizinan untuk masing-masing jenis sarana kesehatan.
5. **Pengembangan dan Penelitian Kesehatan:** Setiap pelaksana kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada Walikota.