Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 6/2018 · Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:21 November 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan21 November 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah, serta mewujudkan perizinan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien. Latar belakang pencabutan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dengan dicabutnya Perda ini, maka izin gangguan tidak lagi diberlakukan di Kota Padang.

(-)

(-)