Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru (BNK Banjarbaru) sebagai bagian dari perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK Banjarbaru. Pelaksana Harian bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK Banjarbaru dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif lainnya.

Fungsi Pelaksana Harian meliputi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang P4GN sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan kebijakan teknis, program, dan rencana pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
  3. Penetapan kebijakan teknis, program, dan rencana pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
  4. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Susunan organisasi Pelaksana Harian terdiri dari:

  1. Sekretariat
  2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan
  3. Seksi Penanggulangan
  4. Seksi Data dan Informasi
  5. Satuan Tugas

Sekretariat bertugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol. Seksi-seksi memiliki tugas spesifik terkait pencegahan, pemberantasan, penanggulangan, serta pengelolaan data dan informasi terkait narkotika. Satuan Tugas melaksanakan tugas operasional di bidang P4GN.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian dan Satgas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pelaksana Harian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua BNK Banjarbaru secara berkala.

(-)

(-)