Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** PBB Perdesaan dan Perkotaan dipungut atas hak/kepemilikan, atau yang memperoleh manfaat, atau menguasai atas Tanah dan atau Bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- **Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan:** Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Pajak terutang adalah yang berada dalam wilayah Kabupaten Langkat.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran PBB dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, dan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan.
- **Keberatan dan Pengurangan:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati. Bupati juga dapat memberikan pengurangan pajak terutang karena kondisi tertentu objek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.