di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan asli daerah guna mendukung pembangunan prasarana pelabuhan/dermaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi atas jasa pemakaian fasilitas dermaga dan perairan, serta menjamin kelancaran dan ketertiban pelayaran.
Ketentuan substansial mencakup:
Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan tambat/sandar, labuh kapal, dan penggunaan fasilitas lainnya di pelabuhan/dermaga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.