Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2009Tanggal Penetapan:19 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA FASILITAS PERAIRAN DAN PELABUHAN / DERMAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku19 Mei 2009
Tanggal Penetapan19 Mei 2009
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan asli daerah guna mendukung pembangunan prasarana pelabuhan/dermaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi atas jasa pemakaian fasilitas dermaga dan perairan, serta menjamin kelancaran dan ketertiban pelayaran.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan jenis retribusi yang dikenakan atas jasa fasilitas perairan dan pelabuhan/dermaga, meliputi jasa labuh, jasa tambat, jasa fasilitas lainnya, jasa pelabuhan penyeberangan, dan jasa keselamatan/tata tertib pelayaran.
  2. Pengaturan mengenai pembangunan dan operasional pelabuhan/dermaga, termasuk penunjukan lokasi dan perizinan.
  3. Pengaturan mengenai pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, termasuk pemungutan retribusi di kedua jenis pelabuhan tersebut.
  4. Pengaturan mengenai pembagian hasil pungutan retribusi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
  5. Pengecualian dan pembebasan retribusi untuk kapal yang mengangkut jenazah dan kapal milik pemerintah yang tidak digunakan untuk tujuan komersial.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi oleh Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi.

Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan tambat/sandar, labuh kapal, dan penggunaan fasilitas lainnya di pelabuhan/dermaga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.