Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 10/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Barru Nomor 65 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 130);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Bertambah sebesar Rp. 9.820.661.377,00 sehingga menjadi Rp. 609.253.373.864,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Bertambah sebesar Rp. 37.950.411.316,62 sehingga menjadi Rp. 641.229.188.751,62. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah sebesar Rp. 10.111.714.629,62 sehingga menjadi Rp. 46.975.814.887,62. * Pengeluaran berkurang sebesar (Rp. 18.018.035.310,00) sehingga menjadi Rp. 15.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah, dan Lain-lain PAD yang Sah), Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus), dan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah (Dana Bagi Hasil Pajak dari propinsi, Dana Penyesuaian, Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah lainnya). Selain itu, diatur pula rincian belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung) serta pembiayaan daerah.

(-)