Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 146 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 146/2000 · PP No. 146 Tahun 2000 · PP Nomor 146 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998; 2. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung sektor ekonomi prioritas nasional, meningkatkan daya saing, dan memperlancar pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. BKP yang dibebaskan meliputi senjata, vaksin, buku pelajaran, kapal, pesawat, kereta api, dan peralatan untuk TNI. JKP yang dibebaskan termasuk jasa persewaan dan perawatan kapal, pesawat, dan kereta api, serta jasa konstruksi bangunan untuk ibadah dan perumahan sederhana.

(-)

(-)