di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Juga dikenal sebagai: PP 146/2000 · PP No. 146 Tahun 2000 · PP Nomor 146 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung sektor ekonomi prioritas nasional, meningkatkan daya saing, dan memperlancar pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. BKP yang dibebaskan meliputi senjata, vaksin, buku pelajaran, kapal, pesawat, kereta api, dan peralatan untuk TNI. JKP yang dibebaskan termasuk jasa persewaan dan perawatan kapal, pesawat, dan kereta api, serta jasa konstruksi bangunan untuk ibadah dan perumahan sederhana.