Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 9/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 2014
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RPJMD ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Magetan untuk periode 2013-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi misi Bupati dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan daerah tahun 2013-2018 adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat Magetan yang adil, mandiri, dan bermartabat.

Misi pembangunan daerah tahun 2013-2018 meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan peningkatan sumberdaya manusia yang profesional.
  3. Menggairahkan perekonomian daerah melalui berbagai program pengungkit dan optimalisasi pengembangan SDM serta pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.
  4. Mewujudkan sarana dan prasarana infrastruktur yang mewadai guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
  5. Mewujudkan suasana aman dan damai, melalui penegakan, kepastian, dan perlindungan hukum.

RPJMD terdiri dari beberapa bab yang mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan tahun 2018, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD tahun 2019 sebelum tersusunnya RPJMD tahun 2018 - 2023 yang memuat visi misi Bupati terpilih.

(-)