Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 Januari 2007
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku12 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 Januari 2007
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait administrasi kependudukan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Penduduk, WNI, WNA, Kartu Tanda Penduduk, Orang Asing, Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Status Penduduk, Peristiwa Penting, Dokumen Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Keluarga, Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Pejabat yang Berwenang, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk (BIP). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk KTP, KK, SKPPS, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Pencatatan Ganti Nama WNI, Salinan Akta, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Pelaporan. Pasal 9 juga diubah terkait masa retribusi penggantian biaya cetak KTP, KK, dan akta catatan sipil.

Masa berlaku KTP yang telah ada pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dengan ada perubahan secara materiil.

(-)