Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2020 · PERPRES No. 101 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Kerangka Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai kerja sama dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai. Kerangka Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta dan 22 Mei 2018 di New Delhi. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memanfaatkan antariksa secara damai guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa serta mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri demi kemakmuran rakyat. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

(-)

(-)