Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 2/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Januari 2005
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur perizinan usaha jasa konstruksi seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Blora wajib memiliki izin dari Bupati. - Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. - Tarif retribusi ditetapkan sebesar 0,15% dari kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha jasa konstruksi. Pendaftaran ulang izin dikenakan retribusi sebesar 25% dari tarif awal. - Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah secara bruto. - Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.