Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 2/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, memberikan rasa aman bagi korban, pelapor, dan saksi, memberikan pelayanan kepada korban, memfasilitasi mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan memberdayakan perempuan dan anak.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan; melakukan kerja sama; memberikan dukungan sarana dan prasarana; serta mengalokasikan anggaran. Masyarakat berperan serta dalam mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan, memberikan informasi, dan mendampingi korban. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi anggota keluarga.

Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pemberdayaan, dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan pendidikan, pembukaan lapangan kerja, membangun partisipasi masyarakat, dan membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak.

Pelayanan kepada korban meliputi pelayanan pengaduan, medis, medikolegal, bantuan hukum, kemandirian, dan rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan terpadu. Selain itu, dibentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang dan komite penghapusan tindak kekerasan terhadap anak.

(-)

(-)