Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2007Tanggal Penetapan:5 Oktober 2007
Pemerintahan DesaPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku08 Oktober 2007
Tanggal Penetapan05 Oktober 2007
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007 bertujuan untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi desa menuju kemandirian, kemapanan, dan kesejahteraan desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur kewenangan desa yang mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan. Kewenangan desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, otonomi desa, keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, informasi dan komunikasi. Desa menetapkan jenis kewenangannya melalui Peraturan Desa setelah mendapat pengakuan dari Bupati, yang didasarkan pada potensi desa dan ketersediaan sarana prasarana. Setiap tahun, desa menerima bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal setiap 5 tahun. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangan, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun semenjak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua desa sudah menetapkan kewenangan desanya.

(-)