Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2013 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 640.279.804.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 708.507.792.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (68.227.988.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 80.390.832.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 12.162.844.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.227.988.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)