Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  2. Memberikan kepastian hukum.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
  5. Menjaga norma kesopanan dan menjaga keindahan serta kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan reklame dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  2. Penyelenggaraan Reklame:
    • Orang pribadi atau badan usaha dapat menyelenggarakan reklame sesuai dengan Zona Penyelenggaraan Reklame yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
    • Jenis reklame meliputi papan/billboard, videotron/megatron, reklame kain, reklame vinyl/plastik, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame peragaan, reklame cahaya/film/slide, dan lainnya.
    • Bentuk reklame dibedakan berdasarkan posisi terhadap jalan, posisi panjang dan lebar bidang, sudut pandang, dan ukuran.
    • Penempatan reklame dapat dilakukan pada tanah persil orang pribadi atau badan usaha, tanah persil Pemerintah, dan/atau fasilitas umum.
    • Reklame dilarang diselenggarakan pada trotoar, median jalan, taman jalur hijau, taman kota (kecuali insidentil), pergola, sekolah (kecuali insidentil), jembatan (kecuali penyeberangan orang), dalam bentuk wall painting, portal yang memotong jalan, dalam bentuk kain (kecuali spanduk, umbul-umbul, bendera), reklame besar jenis papan/billboard front light, dan menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu lalu lintas.
    • Reklame wajib ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak minimal 1 meter dari tepi terluar.
    • Penyelenggaraan reklame jenis kain/vinyl/plastik dilarang ditempatkan di ruang milik jalan pada ruas jalan tertentu.
    • Penempatan reklame di area sekolah, di luar area sekolah, dan di area tempat ibadah dengan jarak 75 meter dilarang untuk produk rokok, alat kontrasepsi, dan/atau minuman beralkohol (kecuali reklame insidentil produk rokok di area event).
    • Reklame produk rokok dilarang di kawasan tanpa rokok, jalan utama/protokol, melintang/memotong jalan, dan melebihi ukuran 72 m² untuk reklame cahaya.
    • Berdasarkan isi, reklame dibedakan menjadi komersial (pengenal nama usaha/profesi, produk, atau keduanya) dan alat peraga. Dilarang mengandung muatan pornografi, pornoaksi, dan/atau SARA.
    • Zona penyelenggaraan reklame dibagi menjadi zona khusus, zona kendali ketat, dan zona kendali sedang.
    • Penyelenggaraan reklame pada tanah persil Pemerintah dan/atau fasilitas umum dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
    • Penyelenggara reklame wajib memenuhi estetika, etika, konstruksi, bertanggung jawab atas risiko, memelihara reklame, membongkar setelah izin berakhir, memasang himbauan layanan publik, dan menggunakan ornamen budaya daerah.
    • Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada persil milik pemerintah untuk kantor pemerintahan, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, lingkungan pendidikan/ibadah, badan sungai/danau/saluran, dinding rumah/bangunan, pagar, jembatan sungai, dan tempat lainnya.
  3. Perizinan: Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin dari Kepala SKPD yang membidangi perizinan, dengan mempertimbangkan aspek keindahan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, kesusilaan, kesehatan umum, dan kepentingan pembangunan daerah.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan/atau perjanjian kerjasama berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (6), (7) dan ayat (9), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran reklame. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 17 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-