di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri Perdagangan Untuk Menghadiri Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries Di Aljazair
Juga dikenal sebagai: Keppres 165/1967 · Keppres No. 165 Tahun 1967 · Keppres Nomor 165 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menugaskan Major Djenderal TNI D. Ashari, Menteri Perdagangan, menghadiri pertemuan tingkat menteri negara-negara berkembang UNCTAD di Aljazair. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara yang akan dikunjungi setelah pertemuan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan tugas kepada Major Djenderal TNI D. Ashari dan B.M. Kuntjoro Jakti, S.H. untuk menghadiri pertemuan dan melakukan perjalanan ke beberapa negara Eropa Barat dan Jepang. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan RI setempat. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dan representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.