Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 13/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2010. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2010 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan pencabutan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Trenggalek melalui perbaikan pelayanan perizinan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya, yang mengatur izin lingkungan dan dokumen lingkungan. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015.

(-)

(-)