Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2007Tanggal Penetapan:30 Oktober 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku30 Oktober 2007
Tanggal Penetapan30 Oktober 2007
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 09 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 10 A yang mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD selain penghasilan yang telah diatur sebelumnya. Belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD disediakan terhitung mulai bulan April 2007. Pasal 14 A diubah dan ditambah ayat yang mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif Daerah Kabupaten Sekadau masuk dalam kategori kemampuan keuangan sedang. Pasal 14 B dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang biaya penunjang operasional Pimpinan DPRD. Pasal 14 D diubah sehingga tunjangan komunikasi intensif dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(-)

(-)