Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kompensasi Pemanfataan Kawasan Lindung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Lindung dan Kompensasi Pemanfataan Kawasan Lindung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2005
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kawasan lindung dan kompensasi pemanfaatan kawasan lindung di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah semakin terbatasnya ruang dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga pemanfaatan kawasan lindung perlu diatur agar tidak mengganggu fungsinya.

Tujuan dan Sasaran:

  • Mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup.
  • Meningkatkan fungsi lindung tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya.
  • Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Kawasan Lindung: Hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk/kolong, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, pantai berhutan bakau, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana, kawasan rawa, dan kawasan jurang.
  • Kewenangan: Bupati menetapkan wilayah sebagai kawasan lindung. Dinas menjabarkan lebih lanjut ke dalam peta yang lebih detail.
  • Perizinan: Segala kegiatan di kawasan lindung wajib mendapat izin dari Bupati yang didaftar ulang setiap tahun.
  • Kompensasi: Pemanfaatan kawasan lindung dikenakan kompensasi yang dipungut dari orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kawasan tersebut. Tarif kompensasi bervariasi berdasarkan jenis usaha dan golongan kepentingan kawasan lindung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib kompensasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kompensasi yang terutang.