Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup daerah yang baik dan sehat. Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah; pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan laut; pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; pengendalian kerusakan benda-benda cagar budaya; penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau; perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai; pengelolaan sampah; serta perlindungan dan pengembangan nilai-nilai budaya kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup. Pemerintah Daerah menetapkan kawasan lindung dan budidaya, dengan memperhatikan kondisi geografis, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kajian lingkungan hidup. Walikota berwenang mengatur perlindungan sumberdaya alam, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah lingkungan, serta menerbitkan izin terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan mengenai sumber daya alam dan menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian lingkungan hidup. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta informasi terkait, dan berkewajiban mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pengendalian pencemaran dilakukan secara terpadu, meliputi air, udara, tanah, limbah padat dan domestik, serta bahan dan limbah B3. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup mencakup pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, wilayah pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, benda cagar budaya, sumber mata air dan daerah pengaliran sungai, serta ruang terbuka hijau. Pemerintah Daerah mengembangkan pembangunan eko-wisata dan menyelenggarakan pendidikan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup dan dapat mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam bidang pengendalian lingkungan hidup.