Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 28/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf i dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. 2. Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan di bidang pariwisata dan kebudayaan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Obyek dan Pemasaran Wisata (dengan Seksi Obyek Wisata dan Seksi Pemasaran Wisata), Bidang Sarana Wisata (dengan Seksi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan Seksi Akomodasi Pariwisata), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Kesenian dan Sastra dan Seksi Sejarah dan Purbakala), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)