Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 2/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:23 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan23 Juli 2018
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang dan badan terkait KTR, termasuk kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang kegiatan merokok dan promosi rokok, serta memasang tanda larangan merokok.
  3. Larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
  4. Pengendalian iklan/reklame produk rokok di media dalam ruang dan luar ruang.
  5. Tanggung jawab sosial perusahaan untuk produk rokok.
  6. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
  7. Pembinaan dan pengawasan KTR oleh Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggar Pasal 16 dikenakan sanksi berupa teguran. 2. Jika teguran tidak diindahkan, pelanggar diperintahkan meninggalkan KTR. 3. Pengelola KTR yang melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dikenakan teguran tertulis.