Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 18/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2002Tanggal Penetapan:30 Oktober 2002
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 November 2002
Tanggal Penetapan30 Oktober 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah dengan menciptakan iklim usaha yang menarik dan menjamin kelangsungan investasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pelayanan Penanaman Modal: Bupati atau instansi yang ditunjuk melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan sistem satu pintu, meliputi pemberian izin langsung (Surat Persetujuan PMDN/PMA, Izin Usaha Tetap, Izin Perluasan, Surat Persetujuan Perubahan, dll.) dan izin yang dikoordinasikan (Izin Lokasi, IMB, Izin Gangguan/HO, dll.).
  • Prosedur Perizinan: Calon penanam modal wajib mengajukan permohonan kepada Bupati melalui instansi yang ditunjuk. Penanam modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan PMDN/PMA wajib mengajukan permohonan perizinan pelaksanaan dan IUT.
  • Pengendalian Pelaksanaan Modal: Pengendalian dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Penanam modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
  • Pembiayaan/Retribusi: Seluruh permohonan perizinan dikenakan pungutan/retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan jenis izin dan nilai investasi.

(-)

1. Terhadap tiap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembatalan izin, atau pencabutan izin. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan apabila perusahaan belum melakukan operasional dalam waktu kurang dari 3 bulan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Pembatalan Surat Persetujuan PMDN/PMA dapat dilakukan dengan atau tanpa permohonan perusahaan, misalnya jika pindah lokasi ke luar daerah, membatalkan persetujuan, jadwal waktu penyelesaian proyek habis tanpa realisasi, atau terbukti adanya pemalsuan dokumen. 4. Pencabutan Surat Persetujuan PMDN/PMA dapat dilakukan dengan atau tanpa permohonan perusahaan, misalnya jika pengalihan seluruh aset, pembubaran (likuidasi), pindah lokasi ke luar daerah, penggabungan (Merger), atau atas permohonan perusahaan sendiri. Pencabutan juga dapat dilakukan jika perusahaan melakukan penyimpangan/pelanggaran, seperti melanggar ketentuan dalam Surat Persetujuan, terbukti memalsukan dokumen, menyalahgunakan fasilitas penanaman modal, atau tidak memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.