Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2013 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta adanya kesepakatan mengenai Draft Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan arsip di sektor perekonomian urusan pertanian. Pedoman retensi arsip ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian. Retensi arsip meliputi jenis arsip, jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan.

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai:

  1. Jenis arsip sektor perekonomian urusan pertanian, meliputi kebijakan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, hortikultura, prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, penelitian dan pengembangan pertanian, ketahanan pangan, karantina pertanian, serta perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
  2. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap.
  3. Pola retensi arsip aktif dan inaktif dengan tiga pola: 2 tahun (jangka pendek), 5 tahun (jangka menengah), dan 10 tahun (jangka panjang).
  4. Pedoman retensi arsip digunakan untuk menyusun JRA substansi bagi Kementerian di bidang Pertanian dan JRA substansi di bidang Pertanian bagi Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)