di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2013 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta adanya kesepakatan mengenai Draft Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan arsip di sektor perekonomian urusan pertanian. Pedoman retensi arsip ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian. Retensi arsip meliputi jenis arsip, jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai: