Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permenaker 14/2021 · Permenaker No. 14 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Standar & Pedoman TeknisHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program padat karya dan penciptaan tenaga kerja mandiri yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang diberdayakan dan kesempatan kerja yang lebih luas. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan angka II dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk bantuan pemerintah, termasuk bantuan padat karya, bantuan tenaga kerja mandiri pemula, dan bantuan sarana dan prasarana. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur, serta menciptakan tenaga kerja mandiri sesuai dengan potensi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian insentif peralatan kerja dan biaya operasional kepada lembaga penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta penghargaan berupa piagam dan tropi kepada perusahaan dan BUMN.

(-)

(-)