Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2019 · Permenpar No. 3 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1998).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki, yang dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2018.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran. Penilaian capaian kinerja dilakukan tiga bulan sekali. Hari kerja di lingkungan Kementerian adalah 5 hari, dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu. Pegawai wajib mencatatkan kehadiran pada mesin pencatat elektronik.

Pelanggaran jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan tidak melakukan pencatatan kehadiran. Pegawai yang melanggar dikenai sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja. Besaran pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja diatur berdasarkan nilai capaian kinerja, pelanggaran jam kerja, dan jenis cuti yang diambil.

(-)

1. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenai sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja. 2. Pegawai dengan nilai capaian kinerja di bawah kategori baik, dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17. 3. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas, terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya, atau tidak melakukan pencatatan kehadiran dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18.