Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 1/2020 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2020
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2019, neraca per 31 Desember 2019, laporan operasional per 31 Desember 2019, laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019. Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar dana keuangan desa.

(-)

(-)