Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 273 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 273 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Sovyet Sosialis Berkedudukan Di Moskow

Juga dikenal sebagai: Keppres 273/1963 · Keppres No. 273 Tahun 1963 · Keppres Nomor 273 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1964Tanggal Penetapan:30 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Sovyet Sosialis Berkedudukan Di Moskow
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 1964
Tanggal Penetapan30 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Manai Sophian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Uni Republik-Republik Sovjet Sosialisasi yang berkedudukan di Moskow, terhitung mulai tanggal 12 Februari 1964.

Pengangkatan ini ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Selama menjabat, Sdr. Manai Sophian tunduk pada peraturan pegawai negeri, khususnya pegawai Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak secara otomatis memberikan hak untuk diangkat menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri.

Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)