di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 273 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Sovyet Sosialis Berkedudukan Di Moskow
Juga dikenal sebagai: Keppres 273/1963 · Keppres No. 273 Tahun 1963 · Keppres Nomor 273 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Manai Sophian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Uni Republik-Republik Sovjet Sosialisasi yang berkedudukan di Moskow, terhitung mulai tanggal 12 Februari 1964.
Pengangkatan ini ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Selama menjabat, Sdr. Manai Sophian tunduk pada peraturan pegawai negeri, khususnya pegawai Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak secara otomatis memberikan hak untuk diangkat menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri.
Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.