di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 3/2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, dengan tujuan melakukan penyesuaian kembali pembentukan kelembagaan pengelolaan kawasan perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Peraturan ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) sebagai perangkat daerah yang bertugas mengelola batas wilayah antar negara. BPPD berkedudukan di daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tipe BPPD adalah Tipe A, yang memiliki 11 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan.
BPPD memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, dan melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga. Tugas BPPD meliputi menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan perbatasan negara, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Fungsi BPPD mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan, pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan, penjagaan dan pemeliharaan tanda batas wilayah negara, pelaksanaan bantuan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara, pelaksanaan bantuan inventarisasi potensi sumber daya, serta pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan.
Susunan organisasi BPPD terdiri dari kepala badan, sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian serta sub bagian keuangan dan aset), bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama (dengan sub bidang perencanaan dan sub bidang fasilitasi kerjasama), bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi (dengan sub bidang koordinasi pelaksanaan dan sub bidang monitoring dan evaluasi), bidang pengelolaan perbatasan daerah (dengan sub bidang penegasan batasan daerah dan sub bidang fasilitasi perselisihan batas daerah), serta kelompok jabatan fungsional.