Peraturan Bupati Bireuen Nomor 36 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, dengan tujuan memulihkan kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) oleh Bupati.
- Kewenangan Bupati selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) dalam menyelesaikan kerugian daerah.
- Proses verifikasi informasi kerugian daerah, penentuan nilai kerugian, dan upaya penagihan.
- Penggunaan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagai instrumen penyelesaian.
- Tata cara penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis, termasuk sidang dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan dan penyetoran ganti kerugian, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, serta penghapusan piutang atas kerugian daerah.