Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, di mana Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai pemegang saham sepakat untuk menambah penyertaan modal. Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah). Jumlah penyertaan modal dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 39.000.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2013 adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten Barito Timur mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)