Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:12 Juli 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali peraturan daerah yang ada sehubungan dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah. 2. **Pelatihan dan Pemagangan:** Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan keterampilan. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Daerah, atau Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Perusahaan. 3. **Penempatan Tenaga Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja. Diatur pula mengenai penempatan tenaga kerja penyandang cacat. 4. **Penggunaan Tenaga Kerja Asing:** Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dengan kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan penggunaan TKA dan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. 5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu. 6. **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 7. **Fasilitas Kesejahteraan:** Setiap perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. 8. **Perlindungan Kerja:** Setiap pekerja/buruh berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja. 9. **Pengupahan:** Diatur mengenai Upah Minimum Propinsi (UMP) dan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah.

1. Izin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan dibidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 32 ayat (7), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 54 ayat (1)) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.