Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 18/2017 · Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan24 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. USN Kolaka merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, kebebasan akademik, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan.

1. Semua organ USN Kolaka yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)