Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima Tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan setelah dikurangi pajak.
  4. Keuntungan menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
  5. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)