di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima Tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup: