Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 13/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata regulasi mengenai Desa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa lebih efektif, efisien, profesional, optimal, transparan, dan akuntabel, serta tertib administrasi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola Pemerintahan Desa, dan daya saing Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penataan Desa: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan penataan Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Desa (dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya). 2. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, masa jabatan, pemberhentian Kepala Desa, serta pengaturan mengenai Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan), BPD, dan Musyawarah Desa. 4. Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. 5. Keuangan dan Kekayaan Milik Desa: Diatur mengenai pengelolaan keuangan Desa (pendapatan, belanja, APB Desa, pelaporan, dan pertanggungjawaban) serta pengelolaan kekayaan milik Desa (aset Desa). 6. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa. 7. Kerja Sama Desa: Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga. 8. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Diatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, jenis, syarat pengurus, masa kepengurusan, dan pendanaan LKD. 9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

1. Perangkat Desa yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa tugasnya. 2. Peraturan pelaksana yang berlaku sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon, atau berbuat curang dengan melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam pemilihan kepala desa, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menggagalkan Pemilihan Kepala Desa diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).