Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 8/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku20 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2001 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan kerja sama daerah dengan Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Kerja sama daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyerasikan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Subjek Kerja Sama: Bupati dengan Kepala Daerah lain, pihak ketiga, pimpinan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia, dan pimpinan lembaga dan/atau pimpinan pemerintah daerah di luar negeri.
  • Objek Kerja Sama: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  • Jenis Kerja Sama Antar Daerah: Kerja sama wajib (antar daerah yang berbatasan) dan kerja sama sukarela.
  • Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Meliputi penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi infrastruktur, pendidikan, dan alih teknologi.
  • Kerja Sama dengan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian: Meliputi bidang kebijakan, pengembangan SDM, penelitian, dan perencanaan.
  • Kerja Sama dengan Lembaga/Pemerintah Daerah di Luar Negeri: Meliputi pengembangan ilmu pengetahuan, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis, dan promosi potensi daerah.
  • Kelembagaan: Pembentukan Sekretariat Kerja Sama Daerah (untuk Kerja Sama Wajib) dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama, dan berakhirnya kerja sama.

1. Kerja sama daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kerja sama daerah yang masih dalam tahap persiapan, penawaran, atau penyiapan kesepakatan bersama, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)