Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:25 April 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan terpadu, menghargai budaya lokal, menumbuhkan kemandirian penyintas, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, serta menciptakan perdamaian dan mencegah timbulnya bencana sosial dan non-alam.

Peraturan ini mengatur kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penyediaan kebutuhan dasar, pemulihan trauma korban, pemberdayaan masyarakat, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pembangunan sistem peringatan dini, pengalokasian dana penanggulangan bencana melalui Dana Siap Pakai, fasilitasi penyelesaian konflik sosial, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik.

Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, penetapan daerah rawan bencana, dan penetapan status siaga bencana dan tanggap darurat.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis dan operasional, serta penyiapan gudang logistik dan sarana penampungan sementara.

Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peran lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing non-pemerintah, dan media massa juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, serta hak dan kewajiban masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan relawan penanggulangan bencana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan peraturan di bawahnya yang sudah ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 77 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan Organisasi Kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dalam penanggulangan bencana daerah ini dikenakan sanksi administratif dan sanksi perdata berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan perpanjangan izin, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan polisionil, dan penetapan ganti rugi.