di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 2/2019 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Ita Esa. Latar belakangnya adalah potensi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao untuk dikembangkan sebagai usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk penyertaan modal adalah barang milik daerah berupa tanah seluas 55.125 M2 dengan sertifikat hak pakai nomor 24.15.08.06.2.00012. Besaran nilai penyertaan modal adalah Rp. 13.506.000.000,- yang merupakan konversi nilai tanah berdasarkan hasil penilaian lembaga penilai independen. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PD Ita Esa, yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati. Direksi PD Ita Esa wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala setiap 4 bulan sekali dan laporan tahunan kepada Bupati. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban PD Ita Esa. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.